Text
Mukhtasar Shahih Muslim buku 1
Al-Qur'an dan hadist sebagai sumber hukum dalam Islam tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Al-Quran sebagai sumber hukum yang pertama dan utama hanya memuat dasar-dasar yang bersifat umum bagi syari'at Islam, tanpa perincian secara detail. Kecuali yang sesuai dengan pokok-pokok yang bersifat umum itu, yang tidak pula berkembang karena keragaman pengetahuan dan lingkungan. Karena keadaan AL-Quran yang demikian itu, maka diperlukan keberadaannya sebagai sumber hukum kedua setelah al qur'an, tampil sebagai penjelas (bayan) terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang masih bersifat global, menafsirkan yang masih mubham (tersembunyi), menjelaskan yang masih mujmal (global), membatasi yang mutlak ( muqayyad), mengkhususkan yang umum ('am) dan menjelaskan hukum-hukum yang secara eksplisit tidak dijelaskan oleh Al-Qur'an. Hal ini sejalan dengan firman Allah yang artinya : " Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan." (Q.S An Nahl : 44). Buku ini memuat intisari hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang layak untuk Anda jadikan pedoman dalam mencari tahu hukum-hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.
P04745S | RF 297.21 MUH r | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain